KPK Limpahkan Kasus Rafael Alun ke Tipikor
Jakarta, Komunitas server gacor – Beskal KPK Nur Haris Arhadi sudah usai memberikan arsip kasus dan surat tuduhan Tersangka Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (18/8/2023).
Adapun Team Beskal menuntut dengan pasal gratifikasi sekalian TPPU, dengan akseptasi, Gratifikasi sejumlah Rp 16,6 miliar, TPPU masa 2003 s/d 2010 sejumlah Rp 31,7 miliar, TPPU masa 2011 s/d 2023 sejumlah Rp 26 Miliar, SGD dua juta (Rp 22,55 miliar) USD 937 ribu (Rp 14,35 miliar). Ini dikatakan Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya.
Team Beskal secara lengkap akan menjelaskan semua sangkaan perlakuan pidana Tersangka diartikan dalam surat dakwaannya. Oleh karena itu, penahanan berpindah jadi kuasa Pengadilan Tipikor.
Sekarang ini, Team Beskal tetap menanti penentuan agenda persidangan pertama untuk pembacaan surat tuduhan.
Sudah diketahui, Rafael adalah bekas Aparat Sipil Negara Eselon III yang paling akhir memegang sebagai Kepala Sisi Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Dia dijumpai mempunyai harta sebesar Rp 56 miliar rupiah yang diperhitungkan hasil dari gratifikasi dan tersingkap sesudah kasus penindasan yang sudah dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo.