Site icon tentcorp

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Kebentur Ketentuan Batasan Umur 50 Tahun

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Kebentur Ketentuan Batasan Umur 50 Tahun

Beberapa bekas karyawan Komisi Pembasmian Korupsi atau KPK merencanakan daftarkan diri sebagai calon pimpinan di instansi anti-korupsi itu. Tetapi, mereka terhambat ketentuan batasan umur yang sekarang ini terjadi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK.

Dari mereka ada mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sampai orang yang dipanggil sebagai “Raja OTT” (raja operasi tangkap tangan), Harun Al Rasyid. Beberapa bekas karyawan KPK itu ialah mereka yang gagal lolos Test Wacana Berkebangsaan (TWK) KPK dan dikeluarkan pada 2021 kemarin. Sesudah dikeluarkan, mereka membangun IM57+ Institute sebagai organisasi pergerakan antikorupsi.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha benarkan berita ada beberapa mantan karyawan KPK yang ingin mendaftarkan sebagai calon pimpinan. “Benar, sejumlah anggota IM57 Institute berniat mendaftarkan Capim KPK berdasar sejumlah pemikiran,” kata Praswad lewat pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Argumen pertama, katanya, ialah karena mereka menyaksikan keadaan KPK yang makin mencemaskan. Ia menyentuh sejumlah kasus yang terjadi di KPK, seperti pimpinan yang lakukan pelanggaran kaidah sampai ketua KPK sebagai terdakwa tindak pidana.

Disamping itu, lenyapnya keyakinan warga ke KPK sekarang ini jadi argumen mereka ingin kembali lagi ke KPK sebagai pimpinan. “Terkikisnya keyakinan public ke KPK telah tiba di tingkat paling rendah dibanding 8 instansi negara berdasar survey Litbang Kompas minggu lalu,” sebut Praswad.

Ia menjelaskan beberapa anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftarkan calon pimpinan dan membenahi KPK. “Kembali lagi ke background keputusannya sebagai anak kandungan reformasi, instansi mandiri dan memiliki integritas sebagai keinginan paling akhir dari semua masyarakat Indonesia,” sebut ia.

Panitia Penyeleksian atau Pansel KPK sudah umumkan jika registrasi calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024. Ada 12 orang mantan karyawan KPK dari IM57 yang merencanakan daftarkan diri jadi calon pimpinan masa 2024-2029.

Mereka ialah Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Tetapi, mereka tetap kebentur ketentuan batasan umur pimpinan KPK yang ditata UU KPK. Diketahui, beleid itu atur jika pimpinan KPK harus minimal berumur 50 tahun.

Adapun sekarang ini Praswad berumur 41 tahun, Novel berumur 47 tahun, dan Harun Al Rasyid akan berulang-ulang tahun ke-50 pada September 2024. Beberapa mantan karyawan KPK yang lain yang akan mendaftarkan disebutkan belum penuhi batasan umur itu.

Sekarang ini, Praswad mengatakan jika mereka sedang ajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengganti ketentuan itu. “(Kami) menuntut tingkat batasan usia minimum 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftarkan penyeleksian Capim KPK,” tutur Praswad.

Exit mobile version