Site icon tentcorp

Check Anak Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Susuri Asset sampai Usaha Abdul Gani Kasuba

tentcorp.com – Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) sudah mengecek anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) di hari ini, Senin, 22 Juli 2024.

Thariq dicheck dalam kemampuannya sebagai Komisaris PT Fajar Cemerlang. Ia jadi saksi kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menangkap ayahnya. Selainnya Thariq, seorang wiraswasta namanya Edi M Batubara alias Ucok dicheck sebagai saksi.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pemeriksaan ini hari dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Verifikasi penyidik datang semua. Dipelajari berkaitan dengan asset AGK dan usaha atau usaha yang dipunyai oleh AGK,” kata Tessa dalam info tercatat, Senin, 22 Juli 2024.

Awalnya, pada 15 Juli 2024, KPK sudah mengambil alih tanah dan bangunan punya Thariq, di Cikarang, Bekasi. “Penyidik KPK sudah lakukan penyitaan pada tiga sektor tanah dan bangunan selebar lebih kurang 1.500 mtr. persegi sebesar sekitaran Rp 2 miliar,” kata Tessa dalam pertemuan jurnalis di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menjelaskan, ke-3 sektor tanah dan bangunan yang diambil alih itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang diperhitungkan dilaksanakan oleh terdakwa Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara masa 2014-2019 dan 2019-2024.

“Satu hari selanjutnya yaitu pada 16 Juli 2024, penyidik lakukan pertanda penyitaan atau memasangkan plang penyitaan,” sebut Tessa.

KPK sudah memutuskan Abdul Ghani Kasuba sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan TPPU. Dinukil dari Di antara, AGK diputuskan terlebih dahulu sebagai terdakwa kasus sangkaan suap project penyediaan barang dan jasa dan pemberian ijin di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Selainnya AGK, KPK memutuskan 5 orang yang lain sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemerintah provinsi Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemerintah provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), pengawal gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan faksi swasta Stevi Thomas (ST).

Pada 17 April 2024, KPK memutuskan lagi Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai capai Rp 100 miliar. KPK menyebutkan bukti awalnya sangkaan TPPU itu ialah pembelian dan usaha menyarukan asal mula pemilikan beberapa aset berharga ekonomis dengan mengatasdirikan seseorang.

Exit mobile version