tentcorp.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangunan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau umum dipanggil Gus Jazil menentang dengan tegas jika vonis bebas tersangka Ronald Tannur karena ayahnya Edward Tannur adalah politisi. Menurut Gus Jazil, ke-2 nya tidak mempunyai hubungan satu sama yang lainnya.
“Tidak lah, kan tidak demikian. Saya tidak menyangka karena semacam itu. Terus jika apa itu tujuannya. Silahkan tunjukkan jika ada, karena PKB itu menghargai instansi hukum atau penegak hukum untuk tegakkan hukum seadil-adilnya,” tutur Gus Jazil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurut Gus Jazil, bila ada yang menyangka vonis bebas Ronald Tannur itu karena ayahnya seorang politik, karena itu perlu selekasnya ditunjukkan. PKB, katanya, akan menghargai beberapa langkah yang diambil pengadilan bila temukan ada interferensi dalam keputusan itu.
“Silahkan tunjukkan jika ada, karena PKB itu menghargai instansi hukum atau penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkas Gus Jazil.
Selanjutnya, Gus Jazil memperjelas, pada hukum pidana, tidak dapat seorang ayah bertanggungjawab atas perlakuan pidana anaknya. Tiap orang dewasa harus bertanggungjawab atas perlakuan pidana yang dilakukan.
“Itu tidak ada hubungan, itu anak kok. Kok ada ya tidak dapat lah kan di hukum pidana kan tidak dapat seorang ayah ia sekalian bertanggungjawab dengan pidana yang sudah dilakukan anaknya. Sesekali di Indonesia jangan sambungkan, kerap kali kita memandang jika apa yang terjadi dalam keluarga itu sekeluarga yang rusak, tidak begitu. Ini hukum pidana semua jalan,” tandas Gus Jazil.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) melepaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, dari tuduhan pembunuhan pada Awal Sera Afriyanti (29).
Dalam amar keputusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan jika putra politikus PKB itu tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan pembunuhan atau penindasan yang mengakibatkan kematian korban.
Disamping itu, tersangka dipandang sudah berusaha memberi bantuan pertolongan ke korban waktu ada pada keadaan krisis. Ini diperlihatkan perlakuan tersangka bawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
“Tersangka tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan seperti dalam tuduhan pertama Pasal 338 KUHP atau ke-2 Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ke-3 Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur hakim pada Rabu (24/7/2024).
Hakim selanjutnya memilih untuk melepaskan tersangka dari semua tuduhan yang disodorkan oleh beskal penuntut umum.