Site icon tentcorp

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sampaikan Praperadilan

tentcorp.com — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ajukan permintaan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tidak terima diputuskan KPK sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan akseptasi gratifikasi.
Dikutip dari situs Mekanisme Informasi Pencarian Kasus (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permintaan itu didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan sudah teregister bernomor kasus: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Kategorisasi kasus: resmi atau tidak penentuan terdakwa,” seperti tercantum pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Situs itu belum tampilkan petitum permintaan. Hakim tunggal yang hendak mengecek dan menghakimi kasus tetap disembunyikan.

KPK memutuskan keseluruhan 7 orang sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan akseptasi hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang mewakilinya di Propinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai yang menerima yakni Paman Birin, Kepala Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan (PUPR) Pemerintah provinsi Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Kreasi sekalian Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) Pemerintah provinsi Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekalian pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Sisi Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai faksi swasta. Sugeng dan Andi didugakan menyalahi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke enam terdakwa selainnya Paman Birin sudah dilaksanakan penahanan.

Dalam pada itu, Paman Birin terancam ditempatkan ke daftar penelusuran orang (DPO) dan jadi buron. Dia belum sempat diamankan di saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa lalu.

“S/d sekarang ini, penyidik tetap terus berusaha amankan beberapa pihak yang lain bertanggungjawab pada kejadian pidana ini,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam temu jurnalis di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.

Selainnya pemburuan, KPK nanti akan melontarkan surat panggilan pemeriksaan yang hendak dikirimkan ke alamat tempat tinggal Paman Birin. Jika yang berkaitan menghindar dari panggilan, KPK akan mengeluarkan DPO.

“Kelak kita akan lakukan proses panggilan. Tidak datang, kita panggil kembali. Jika tidak datang kembali, akan kita masukan ke DPO,” kata Ghufron.

KPK telah menyuratkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghambat Paman Birin melancong ke luar negeri sepanjang 6 bulan.

Exit mobile version