Site icon tentcorp

OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Golkar Akan Riset Kejadian Hukumnya

tentcorp.com  – Partai Golkar mengatakan kedukaan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan oleh Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) pada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Rohidin diamankan berkaitan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengutarakan jika partainya akan pelajari dan membahas kejadian hukum yang menerpa Rohidin.

“Partai Golkar akan pelajari dan membahas kejadian hukum yang menerpa kader Calon Gubernur Bengkulu itu,” kata Adies saat dikontak Kompas.com pada Senin (25/11/2024).

Rohidin Mersyah ialah calon gubernur petahana yang digotong oleh Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pemilihan Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) Bengkulu.

Meski begitu, Partai Golkar belum putuskan apa akan memberi perlindungan hukum ke Rohidin, karena ini masih juga dalam tahapan koordinir.

“Berkaitan apa akan memberi perlindungan hukum, masih kami koordinasikan dengan beberapa teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang berkaitan,” katanya.

Adies mengutamakan jika partainya memberikan dukungan kepatuhan pada hukum dan akan ikuti tiap proses yang jalan.

“Partai Golkar ialah partai yang patuh hukum, kami tentu saja akan menghimbau ke yang berkaitan untuk ikuti semua proses hukum yang jalan,” sambungnya.

Awalnya, KPK sudah memutuskan Rohidin Mersyah sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pada Minggu (24/11/2024).

Menurut pengamatan Kompas.com, Rohidin datang di KPK memakai mobil warna hitam pada jam 14.32 WIB, kenakan pakaian serba hitam dan topi putih.

“KPK seterusnya memutuskan sebagai terdakwa, yakni, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” ungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, di hari sama.

Selainnya Rohidin, KPK memutuskan tiga terdakwa yang lain, yakni Sekretaris Wilayah Propinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Pengawal Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Alexander Marwata menambah jika KPK akan lakukan penahanan pada beberapa terdakwa sepanjang 20 hari awal, terhitung semenjak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.

Exit mobile version