Site icon tentcorp

Poin-Poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

tentcorp.com – Dikutip dari situs slot mgo777, Presiden RI Prabowo Subianto sesaat lagi akan mengeluarkan Tubuh Pengurus Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di tanggal 24 Februari 2025. Nanti BPI Danantara akan mengurus semua beberapa aset perusahaan Badan Usaha Punya Negara (BUMN).

Danantara tercantum dalam Perancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sudah ditetapkan di hasil sidang paripura pada 4 Februari 2025 kemarin.

Mencuplik Perancangan Undang-Undang (RUU) BUMN berkaitan wewenang atas pengendalian BUMN, dalam Pasal 3A disebut, Presiden sebagai Kepala Pemerintah menggenggam kekuasaan pengendalian BUMN sebagai sisi dari kekuasaan pemerintah negara pada sektor pengendalian keuangan negara.

Kekuasaan seperti diartikan pada ayat (1) termasuk pemilikan kekayaan negara yang dipisah pada BUMN. Dalam masalah ini, dalam ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan ke Menteri sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan tubuh sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, sebagai wakil pemerintahan pusat dalam pemilikan kekayaan negara yang dipisah.

Dalam RUU BUMN itu menyentuh masalah BPI Danantara di pasal 3E. Disebut jika, dalam melakukan pengendalian BUMN, Presiden memberikan beberapa pekerjaan dan wewenangnya ke tubuh yang dibuat Undang-Undang ini.

Tubuh seperti diartikan pada ayat (1) adalah tubuh hukum Indonesia yang seutuhnya dipunyai oleh pemerintahan Indonesia. Maksudnya untuk tingkatkan dan memaksimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Tubuh seperti diartikan pada ayat (1) bertanggungjawab ke Presiden. Dalam rencana pastikan kontributor dividen untuk pengendalian investasi, menteri tempatkan perwakilannya di tubuh, holding investasi, dan holding operasional atas kesepakatan Presiden.

Pada Pasal 3F Danantara bekerja untuk lakukan pengendalian dividen BUMN. Dalam melakukan pekerjaan seperti diartikan, Danantara mengurus dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Lantas, menyepakati tambahan dan/atau pengurangan pelibatan modal pada BUMN yang mengambil sumber dari pengendalian dividen, bersama menteri membuat holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyepakati saran hapus buku dan/atau hapus tagih atas asset BUMN yang disarankan oleh holding investasi atau holding operasional.

Seterusnya, memberi utang, terima utang, dan menggadaikan asset dengan kesepakatan Presiden, dan menetapkan dan mengonsultasikan ke alat kelengkapan DPR RI yang mengepalai bidang BUMN atas gagasan kerja dan bujet perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Adapun modal Danantara, yang tercantum pada Pasal 3G, asal dari pelibatan modal negara dan sumber lain. Pelibatan modal negara bisa asal dari dana tunai, barang punya negara, dan saham punya negara pada BUMN.

Modal Danantara diputuskan sedikitnya sejumlah Rp1.000 triliun da bisa dilaksanakan tambahan lewat pelibatan modal negara dan/atau sumber lain.

Disamping itu, pada Pasal 3H disebut, Danantara bisa lakukan investasi, baik langsung atau tidak langsung, lakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan faksi ke-3 .

Keuntungan atau rugi yang dirasakan tubuh dalam melakukan investasi seperti diartikan pada ayat (1) adalah keuntungan atau rugi Tubuh.

Lantas keuntungan Danantara, seperti diartikan pada ayat (2), beberapa keuntungan diputuskan sebagai keuntungan ke negara untuk disetor ke kas negara, sesudah dilaksanakan pencadangan untuk tutup atau memikul dampak negatif rugi dalam melakukan investasi dan/atau lakukan penumpukan modal.

Ketetapan selanjutnya tentang pencadangan untuk tutup atau memikul dampak negatif rugi dalam melakukan investasi dan/atau lakukan penumpukan modal seperti diartikan pada ayat (3) ditata dalam Ketentuan Pemerintahan.

Tetapi, mencuplik Pasal 3Y, menteri, organ, dan karyawan tubuh, tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum atas rugi bila bisa menunjukkan rugi itu bukan lantaran kekeliruan atau kelalaiannya, sudah lakukan pengurusan dengan niat baik dan kecermatan sesuai tujuan dan maksud investasi dan tata urus.

Dan, tidak mempunyai bentrokan kebutuhan, baik langsung atau tidak segera atas perlakuan pengendalian investasi, dan tidak mendapat keuntungan individu secara tidak resmi. Danantara cuma bisa disetop Undang-Undang. Pembimbingan dan pemantauan Tubuh dilakukan oleh Presiden.

Exit mobile version