tentcorp.comĀ — Bekas vokalis cilik Chikita Meidy disampaikan ke Polda Metro Jaya berkaitan sangkaan pencemaran nama baik, Kamis (12/9). Laporan dibikin seorang namanya Silda Oktavia dan teregister bernomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Silda menjelaskan laporan itu dibikin buntut content TikTok dari akun Chikita yang menyentuh masalah rugi skincare.
“Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diperhitungkan mencemari nama baik saya dan mengatakan karier , mengatakan jika saya membuat rugi atas upayanya yang dulu,” kata Silda di Polda Metro Jaya.
Silda mengutarakan argumen tempuh lajur hukum karena merasa sedih dengan Chikita. Walau sebenarnya, kata Silda, dianya telah mengenali Chikita semenjak 2018.
Dia memandang perjumpaan dianya Chikita didasari masalah usaha. Waktu itu, Chikita disebutkan minta dianya untuk mempromokan skincare.
Tetapi, sekian tahun sesudahnya, Chikita malah menunjuk Silda sebagai pemicu atas rugi produk skincare itu.
“Sesudah saya keluar dan tidak ingin lanjut untuk menjalankan bisnis sama dia di sana seakan ada kekesalan dan mendakwa saya jadi dalang rugi atas krimnya itu,” papar ia.
Dalam laporan itu, Chikita disampaikan atas sangkaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Tidak ada pengakuan dari Chikita Meidy berkaitan laporan ini.
Chikita Meidy adalah bekas vokalis cilik yang pernah dikenali lewat deretan lagu, seperti Bangun Tidur, Kupu Kupu yang Lucu, Naik Delman, Naik Becak, Kuku Ku, sampai Kampuang Jauah di Mato.
Dia sempat juga bintangi deretan film sinetron, seperti Gatot Kaca (2005), adegan Tenggelam Hanya Leher dari Hidayah (2006), Ingin Jadi Bintang (2006), Saya Sichir Lu (2006), sampai Santriwati Gaul (2007).