Akan Pensiun di Oktober 2024, Begini Uang Pensiun Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan selekasnya akhiri saat kedudukannya sebagai pimpinan Indonesia ke-7 pada Oktober kedepan. Posisi Jokowi nanti akan diganti oleh Prabowo Subianto yang sudah memenangi pilpres Februari kemarin.
Prabowo diprediksi akan dikukuhkan pada 20 Oktober kedepan, yang maknanya tersisa saat kedudukan Jokowi pimpin RI tersisa kurang dari enam bulan.
Sesudah saat kedudukan usai, Jokowi akan menghasilkan uang pensiun semestinya petinggi negara lain. Pada Oktober 2023 lantas, pemerintahan umumkan upah pensiun aparat sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sejumlah 12%.
Seperti diketahui, upah pensiunan PNS di tahun 2019-2023 diputuskan dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) 18/2019 mengenai Penentuan Pensiun Dasar Pensiunan Karyawan Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS kelompok I diawali dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 sampai Kelompok IV di antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Upah pensiunan PNS akan dicairkan lewat PT TASPEN, sebagai BUMN yang beroperasi di sektor asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk ASN dan Petinggi Negara lewat program pensiunnya.
Tetapi, angka itu ternyata belum juga berapa dibandingkan uang pensiun untuk presiden dan wapres dan anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wapres ditata dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden dan Sisa Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut ketentuan itu, pensiunan presiden dan wapres akan terima beberapa uang pensiun yang sama dengan 100% dari upah dasar paling akhir mereka. Upah presiden sama dengan 6 kali upah dasar paling tinggi petinggi negara.
Upah presiden sekarang ini terdaftar capai Rp 30,dua juta atau 6 kali lebih besar dibanding upah paling tinggi PNS di angka Rp 5,04 juta /bulan.
Berharap ditulis jika pensiunan presiden dan wapres cuma terima uang pensiun tanpa sokongan yang lain, walaupun sekarang ini mereka terima sokongan bulanan sekitaran Rp 32,lima juta.
Tetapi, sebagai tambahan, presiden memiliki hak memperoleh sokongan berbentuk rumah yang disiapkan oleh negara. Sokongan ini meliputi beberapa biaya seperti penggunaan air, listrik, dan telephone, dan semua ongkos perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disiapkan akan diperlengkapi sarana yang pantas. Disamping itu, presiden akan diberi mobil dinas dan sarana keamanan yang disiapkan oleh pasukan penyelamatan presiden.