tentcorp.comĀ — Polresta Pekanbaru memutuskan mahasiswi Marisa Putri (21) sebagai terdakwa kasus kecelakaan maut yang tewaskan ibu rumah-tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (3/8) tempo hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Karunia Mustika menyebutkan peristiwa berawal saat Marisa dikontak oleh temannya dengan inisial T untuk turut karaoke di Sago KTV Hotel, pada jam 00.00 WIB.
Marisa yang terima ajakan itu selanjutnya datang sekitaran jam 01.00 WIB, dengan ke-2 temannya dengan inisial T dan O telah datang terlebih dulu.
“Selang beberapa saat, yang berkaitan dijajakan narkoba tipe ekstasi, warna dan logonya ia tak ingat,” terang Jeki dalam pertemuan jurnalis, Minggu (4/8).
Bersama ke-2 temannya itu, Marisa konsumsi minuman alkohol sampai narkoba di lokasi sampai jam 05.00 WIB. Sesudahnya, dia pulang seorang diri naik mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ.
“Sekitaran jam 05.00 WIB, aktor pulang dan menyetir mobil dalam dampak alkohol dan narkoba,” katanya.
Saat datang di Jalan Tuanku Tambusai sekitaran jam 05.45 WIB, aktor menubruk sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikemudikan korban dari belakang.
Dia menambah kendaraan aktor pada akhirnya baru stop sesudah menggeret korban sepanjang lima puluh mtr. selesai dikejar oleh masyarakat dan ojek online.
“Waktu itu aktor menubruk belakang sepeda motor korban sampai terbawa sepanjang 50 mtr.. Mengakibatkan korban wafat di lokasi peristiwa karena cedera berat di kepala,” terangnya.
“Pada akhirnya dia ditangkap oleh masyarakat dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Dan korban wafat pada tempat,” paparnya.
Atas perlakuannya, Marisa sudah sebagai terdakwa dan dijaring Pasal 311 ayat 5 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi hukuman penjara optimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi hukuman penjara optimal enam tahun.