Kemenkumham Sebutkan Jessica Kumala Wongso Baru Bebas Murni 27 Maret 2032

tentcorp.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Cocok) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, Jessica Kumala Wongso akan dengan status bebas murni pada 27 Maret 2032.

Adapun di hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang disebut terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dipastikan bebas bersyarat.

“Ya benar (baru bebas murni 27 Maret 2032),” kata Kepala Barisan Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dikontak Kompas.com, Minggu.

Eduar menerangkan, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan dan sudah ditahan semenjak 30 Juni 2016.

Kemenkumham memberi program Pembebasan Bersyarat (PB) ke Jessica lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Mekanisme Penilaian Pembimbingan Terpidana memperlihatkan jika Jessica sudah berkepribadian baik dan memperoleh beragam kemudahan hukuman. “Keseluruhan mendapatkan remisi sekitar 58 bulan 30 hari,” tutur Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Berkunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mendekati Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Walau sudah mengisap udara bebas, Jessica harus jalani wajib melapor dan meng ikuti tuntunan di Tubuh Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Akan jalani pengarahan sampai 27 Maret 2032,” papar Eduar.

Awalnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan client-nya direncanakan keluar Lapas Pondok Bambu, Jakarta ini hari.

“Diperkirakan begitu,” kata Otto saat dikontak, Sabtu (17/8/2024).

Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim mengatakan Jessica bisa dibuktikan bersalah lakukan pembunuhan merencanakan pada teman dekatnya itu.

Dalam keputusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dihukum 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai tuntutan beskal penuntut umum (JPU).

Di awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sempat menampik Inspeksi Kembali (PK) yang disodorkan Jessica, hingga vonis hukuman masih tetap berlaku.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *