tentcorp.com – Pergerakan menjaga keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK supaya tidak dibatalkan, trending di sosial media X. Tagar #kawalputusanMK itu jadi viral topic di Twitter. Disaksikan Tempo, Selasa, 21 Agustus 2024 jam 14.27 WIB, telah ada lebih dari 397 ribu upload.
Pergerakan dampingi keputusan MK itu bersamaan dengan jadwal Tubuh Legislasi atau Baleg DPR yang melangsungkan rapat untuk mengulas Perancangan Undang-Undang atau RUU Pemilihan kepala daerah di hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Jadwal itu diselenggarakan sehari sesudah MK keluarkan keputusan berkaitan UU Pemilihan kepala daerah, salah satunya putuskan pengurangan tingkat batasan penyalonan kepala wilayah dan masalah batasan umur calon calon di Pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek pimpin rapat itu. Rapat itu diawali sekitaran 10.12 WIB di ruangan rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan. Awiek menjelaskan rapat ini kali didatangi 28 orang dari semua fraksi yang berada di DPR.
“Sesuai laporan sekretariat rapat ini sudah didatangi oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi komplet. Bahkan juga ini termasuk rapat paling ramai,” kata Awiek pada permulaan rapat, Rabu, 21 Agustus 2024, seperti d ikutip dari Tempo
Awiek berkata, rapat itu ialah ulasan tingkat I yang diperlukan saat sebelum proses pengambilan keputusan. Ulasan tingkat I ialah rapat-rapat yang berjalan di komisi atau alat kelengkapan dewan yang berada di DPR saat sebelum ulasan tingkat II di rapat pleno.
“Dalam rencana ulasan tingkat 1 atas RUU mengenai Peralihan Ke-4 atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penentuan ketentuan pemerintahan alternatif UU nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota jadi UU atau RUU Pemilihan kepala daerah,” sebut Awiek.
Persyaratan penyalonan kepala wilayah
Awiek sampaikan, rapat ini kali akan mengulas keputusan MK berkaitan persyaratan penyalonan kepala wilayah. Tetapi, katanya, Baleg akan lebih dulu mengulas Daftar Inventaris Permasalahan atau DIM RUU Pemilihan kepala daerah yang pernah telah berada di Baleg DPR.
Baleg menjadwalkan ulasan RUU Pemilihan kepala daerah cuman satu hari sesudah keputusan MK. Keputusan itu disidangkan pada Senin tempo hari, 20 Agustus 2024.
Dalam Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK merestui beberapa tuntutan dari Partai Pekerja dan Partai Gelora masalah UU Pemilihan kepala daerah. Dalam keputusannya, MK menyebutkan parpol atau kombinasi parpol peserta Pemilu bisa mendaftar pasangan calon kepala wilayah meskipun tidak mempunyai bangku di DPRD.
MK putuskan tingkat batasan Pemilihan kepala daerah akan ditetapkan pencapaian suara resmi parpol atau kombinasi parpol yang disangkutkan jumlah Daftar Pemilih Masih tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap wilayah. Ada empat kategorisasi besaran suara resmi yang diputuskan MK, yaitu; 10 %, 8,5 %, 7,5 % dan 6,5 %, sesuai besaran DPT di wilayah berkaitan.
Batasan umur calon kepala wilayah
Disamping itu, MK memutuskan Kasus Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkenaan pengetesan persyaratan batasan umur calon kepala wilayah yang ditata Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pemilihan kepala daerah. MK menampik permintaan dari 2 mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang minta MK kembalikan tafsiran persyaratan umur calon kepala wilayah saat sebelum ada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Keputusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengganti persyaratan umur calon kepala wilayah jadi saat pengukuhan calon dipilih. Awalnya, persyaratan itu berlaku saat penentuan calon oleh KPU.
Walau menampik permintaan dari Fahrur dan Anthony, MK setuju jika tiap syarat calon kepala wilayah, termasuk masalah batasan umur, harus disanggupi saat sebelum penentuan calon oleh KPU.
“Semua persyaratan seperti ditata dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus ditegaskan sudah tercukupi saat sebelum pelaksana, in casu KPU, memutuskan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruangan sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.