tentcorp.com — Dalam pada itu, pebisnis Havey Moeis dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara. Dalam kasus ini, hakim menjelaskan rugi negara capai Rp 300 triliun.
Sidang pembacaan keputusan mgo55 pada Harvey diadakan seminggu awalnya atau Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey dipastikan bersalah dalam kasus korupsi pengendalian tata niaga komoditas timah secara bersama dan bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jatuhkan pidana pada Tersangka dengan pidana penjara sepanjang enam tahun dan enam bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto waktu membacakan amar keputusan.
Denda Rp 1 Miliar
Harvey dijatuhi hukuman bayar denda. Denda yang perlu dibayarkan Harvey sejumlah Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, ditukar kurungan enam bulan.
Harvey dijatuhi hukuman bayar uang alternatif sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan diambil dan dilelang untuk menukar rugi atau jika jumlah tidak memenuhi karena itu ditukar hukuman dua tahun penjara.
Semua Harta Harvey yang Diambil alih Diambil Negara
Berlainan dengan Helena, hakim memerintah semua asset punya Harvey Moeis diambil untuk negara. Harta suami aktris Sandra Dewi itu sudah diambil alih beskal.
“Mengangsung pada tanda bukti asset punya tersangka yang sudah diambil alih dalam kasus tersangka, majelis hakim memiliki pendapat jika tanda bukti asset punya tersangka itu diambil untuk negara dan diakui sebagai alternatif rugi keuangan negara yang hendak ditanggung ke tersangka,” kata hakim waktu membacakan pemikiran vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
Asset Harvey yang diambil alih untuk diambil salah satunya town house, tas, logam mulia, rekening deposito sebesar Rp 33 miliar, Ferrari sampai Mercy.
Hakim sependapat dengan penuntut umum berkenaan tanda bukti yang diambil alih seperti tercantum pada tuntutan.
“Mengangsung berkenaan status tanda bukti selainnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum seperti dalam tuntutannya,” tutur hakim.