tentcorp.com — Dikutip dari situs slot mgo777, SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto ajukan praperadilan ke-2 nya atas penentuan terdakwa oleh KPK. Pada praperadilan pertama tuntutan Hasto tidak diterima.
Dalam persidangan awalnya 13 Februari 2025 lantas, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terima permintaan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam pemikirannya, Hakim mengatakan Hasto semestinya ajukan dua permintaan praperadilan untuk dua surat perintah penyelidikan sebagai dasar penentuan Sekjen PDIP itu sebagai terdakwa.
Walau status terdakwa Hasto masih resmi, Hasto Kristiyanto lewat kuasa hukumnya Ronny Talapessy ajukan penangguhan pemeriksaan ke Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). Adapun argumennya sebab ada pengajuan praperadilan ke-2 .
Pemeriksaan semestinya direncanakan, Senin (17/2/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terima registrasi praperadilan ke-2 Hasto Kristiyanto.
Ada dua permintaan praperadilan yaitu penentuan terdakwa gratifikasi dan penentuan terdakwa obstruction of justice atau penghambatan penyelidikan. Sidang pertama untuk jadwal panggilan beberapa faksi direncanakan pada 3 Maret 2025.
Hal tersebut disebutkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto lewat info resminya. Sementara KPK telah mengirimi surat panggilan pemeriksaan ke-2 ke Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Hasto direncanakan dicheck, Kamis ini dan surat panggilan sudah dikirimkan. Hal tersebut disebutkan Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Hasto bersama Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah diputuskan KPK sebagai terdakwa di akhir tahun tempo hari. Ke-2 nya diperhitungkan terturut dalam tindak pidana suap ke bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kebutuhan penentuan PAW anggota DPR RI masa 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Pada Hasto dan Donny belum sempat dilaksanakan penahanan oleh KPK. Kita mengharap supaya KPK bisa menyelesaikan kasus sangkaan suap dan perintangan penyelidikan Sekjen PDIP, supaya penegakan hukum di Indonesia selalu tegak dalam ungkap kebenaran hukum.