tentcorp.com – Dilansir dari situs slot gacor mgo777, Menteri Koordinator Sektor Politik dan Keamanan Budi Gunawan menjelaskan pemberian peningkatan pangkat ke Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel sudah sama sesuai proses yang ditata TNI.
“Saya berikan jika peningkatan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya ini sudah lewat proses yang berjalan di TNI. Tidak ada yang melanggar,” kata Budi Gunawan saat temu jurnalis di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.
Dia menjelaskan Teddy Indra pantas memperoleh peningkatan pangkat karena sudah memberi performa terbaik sebagai Sekretaris Kabinet.
Disamping itu, kedudukan Teddy Indra sekarang ini adalah sisi dari posisi yang perlu diisi perwira TNI, sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berjalan.
“Jika dahulu Seskab itu posisinya kan dengan Sesneg itu sejajar, tapi yang saat ini dalam (SOTK) yang baru, posisi Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana didalamnya terbagi dalam personil TNI dan Polri,” ucapnya.
Budi pahami banyak gelombang reaksi yang terjadi dalam masyarakat saat Teddy Indra memperoleh peningkatan pangkat itu. Walaupun begitu, dia pastikan jika pemberian peningkatan pangkat itu sudah lewat pemikiran yang masak dari Panglima TNI tanpa interferensi dari faksi mana saja.
“Proses peningkatan pangkat dalam militer itu mempunyai sejumlah faktor pemikiran, baik itu pemikiran vital bukan hanya berkaitan dengan saat dinas dalam pangkat itu, tapi juga pemikiran performa dan keperluan organisasi,” terangnya.
Awalnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto meningkatkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.
Kepala Dinas Pencahayaan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana saat diverifikasi ANTARA, Kamis (6/3), benarkan hal itu.
“Saya berikan ke kawan-kawan media, jika Informasi itu memang benar dan itu telah sesuai ketetapan yang berjalan di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi semuanya sudah disanggupi,” kata Wahyu dalam pesan secara singkat.
Pengangkatan kedudukan Teddy Indra itu tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang sudah diverifikasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah itu, terdapat lima point sebagai dasar peningkatan pangkat Teddy Indra, mencakup Ketentuan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Pemakaian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Ketentuan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 mengenai Peralihan Ke-3 atas Ketentuan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 mengenai Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 mengenai Penentuan Peningkatan Pangkat Reguler Pemercepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Sang. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Ketentuan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Mengenai Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, dan Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 mengenai Panduan Tehnis Pembimbingan Profesi Perwira TNI AD, dan Pemikiran Pimpinan TNI Angkatan Darat.