Surat pernyataan kampanye partai politik di DKI disarankan lewat WA

Surat pernyataan kampanye partai politik di DKI disarankan lewat WAJakarta (Tentcorp) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menghimbau surat pernyataan kampanye parpol (partai politik) di wilayah itu cukup melalui pesan singkat lewat program WhatsApp (WA).Surat pernyataan kampanye partai politik di DKI disarankan lewat WAJakarta (Tentcorp) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menghimbau surat pernyataan kampanye parpol (partai politik) di wilayah itu cukup melalui pesan singkat lewat program WhatsApp (WA).

Surat pernyataan kampanye partai politik di DKI disarankan lewat WA

Jakarta (Tentcorp) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menghimbau surat pernyataan kampanye parpol (partai politik) di wilayah itu cukup melalui pesan singkat lewat program WhatsApp (WA).

“Kami bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk sederhanakan pernyataan dengan tidak perlu tiba langsung tetapi menggunakan WhatsApp,” kata Ketua Seksi Publikasi, Pendidikan Pemilih, dan Keterlibatan Warga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DKI Jakarta Astri Megatari selesai rapat penilaian peringkasan proses pernyataan kampanye pemilu di Jakarta, Senin.

Astri menerangkan jalan keluar itu asal dari faksi Polda Metro Jaya supaya team kampanye masih tetap dapat beritahukan aktivitasnya di tengah-tengah kebatasan tenaga dan waktu.

Team kampanye parpol saat mengirim surat pernyataan kampanye dapat dikirimkan kumulatif berbentuk PDF dengan mengontak nomor WhatsApp 08177400006.

Ditambah, faksi KPU DKI sudah lakukan penilaian dari sejak awalnya saat kampanye yaitu 28 November sampai satu bulan ini masyarakat kurang mendapatkan info tentang surat pernyataan kampanye.

“Rupanya di atas lapangan diketemukan banyak partai politik kesusahan jika contohnya harus tiba langsung ke Polda untuk memberi surat pernyataan,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut ia, supaya team kampanye masih tetap melakukan kewajiban karena itu mengirim surat pernyataan diberi alternative karena ada service WhatsApp itu.

“Ada ketentuan untuk sampaikan surat pernyataan ke kepolisian di tempat, tembusan ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.

Ia menerangkan kampanye mempunyai rasio yang tidak sama baik kampanye bertemu muka atau rapat umum, hingga memerlukan kontribusi faksi kepolisian untuk penyelamatan.

Kampanye pemilu diawali pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berbentuk aktivitas tatap muka terbatas, bertemu muka, penebaran alat peraga kampanye ke umum, diskusi capres dan cawapres dan kampanye sosial media.

Selanjutnya, kampanye pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 yaitu kampanye rapat umum, dan iklan lewat mass media bikin, electronic, dan online.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *