Jakarta, Komunitas server gacor – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI barusan umumkan jika Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Pencahayaan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Ismail diputuskan sebagai terdakwa dalam penyelidikan Tipikor berkaitan dengan penerbitan document kesepakatan pertambangan Sendawar Jaya.
Ketut menerangkan, Ismail berperanan saat lakukan pemalsuan document berkaitan kasus persidangan ijin pertambangan Sendawar Jaya pada 2021.
“Ini berkaitan kasus yang lama, selanjutnya dilakukan, selanjutnya dilaksanakan beberapa upaya keperdataan, kita ditaklukkan, saat kita check, rupanya beberapa dokumennya rupanya palsu,” papar Ketut dalam pertemuan jurnalis di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
“Peranannya ya jika dalam kasus ini peranan yang berkaitan ialah lakukan barusan telah saya sebut barusan, memanipulasi beberapa dokumen berkaitan dengan hal pemberian izin pertambangan yang dipakai untuk kebutuhan proses persidangan. Ya itu peranannya,” tuturnya.
Ismail Thomas adalah anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, wilayah pemilihan Kalimantan Timur. Ismail sebelumnya pernah memegang Bupati Kutai Barat masa 2006-2016.
Ketut menjelaskan, Ismail ditahan 20 hari di depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Yang berkaitan dikenai pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.