4 Bukti Ruben Onsu Tuntut Pisah Sarwendah

Pembawa acara ternama Indonesia, Ruben Onsu mengagetkan publik karena mendaftar tuntutan pisah untuk istrinya, Sarwendah. Tuntutan itu didaftarnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip detikHot Kamis (13/6/2024), berdasar catatan pengadilan, tuntutan itu tercatat pada 11 Juni 2024. Berita itu dibetulkan Humas PN Jakarta Selatan, T Marbun.

1. Sidang Pertama 9 Juli 2024
Saat diinterviu detikcom, T Marbun menjelaskan pembawa acara yang dekat dipanggil Bensu itu mendaftar tuntutan lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

“Benar (Ruben Onsu telah masukkan tuntutan perpisahan). Sidang pertama kalinya ditetapkan pada 9 Juli 2024,” tutur Marbun.

2. Tidak Meminta Hak Asuh Anak Atau Gono-gini
T Marbun meneruskan, dalam tuntutan yang didaftarkan, Ruben Onsu tidak masukkan materi lain.

“Cuma tuntutan pisah. Itu tidak ada untuk tuntutan tersangkut hak asuh anak atau gono-gini itu tidak ada,” tegas ia.

3. Kuasa Hukum Bensu-Sarwendah Intensif Komunikasi
Minola Sebayang sendiri saat diminta verifikasi mengutarakan rekan mendiang komedian Olga Syahputra itu banyak mengulas masa datang rumah tangga dengannya. Bukan hanya dengan client-nya, Minola berunding dengan Chris, kuasa hukum Sarwendah.

Dia menjelaskan, dianya dan Chris berunding benar-benar intensif karena telah terkait dengan permasalahan masa datang setiap pribadi.

“Sejumlah ini hari saya memang kembali intensif komunikasi dengan kuasa hukum Sarwendah. Kami mengulas beberapa hal yang terkait dengan lanjutan rumah tangga mereka,” tutur Minola Sebayang dijumpai di teritori Kuningan, Jakarta Selatan.

4. Mengakui Ada Masalah di Rumah Tangga Ruben Onsu-Sarwendah
Minola tidak menolak bila memang terjadi masalah dalam keluarga Ruben Onsu dan bekas personil girl band Cherrybelle itu.

“Dari bahasa badannya Sarwendah terlihat kan,” papar si advokat.

Ruben Onsu dan Sarwendah menikah 22 Oktober 2013. sepuluh tahun pernikahan itu jalan ke-2 nya mempunyai 3 orang anak yaitu Betrand Peto, Thalia dan Thania Putri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *