tentcorp.comĀ – Dikutip dari media situs ahotelinitaly, Mendekati tahun akhir 2024, Komisi Penayangan Indonesia (KPI) pusat mengadakan End Year of Digital Broadcasting Seminar-online yang dituruti oleh enam negara di teritori ASEAN.
Selainnya KPI, datang regulator penayangan dari negara lain sebagai pembicara, yakni Malaysia Communications and Multimedia Commission (MCMC), National Telecomunication Commission (NTC-Filipina), The National Broadcasting and Telecommunications Commission (NBTC-Thailand), Kementerian Informasi Myanmar, dan Kementerian Informasi Kamboja.
Satu diantara topik yang diulas ialah perubahan terbaru berkenaan peraturan penayangan di setiap negara di teritori ASEAN, termasuk Indonesia. Komunitas ini penting dalam menyaksikan posisi peraturan penayangan Indonesia di ajang global, terutama teritori Asia Tenggara.
Masing-masing negara
Kita dimulai dari Malaysia. Peraturan yang dipunyai oleh negeri jiran ini sebenarnya telah semakin lama datang, dikenali The Communications and Multimedia Act 1998 (Act 588), tetapi secara materi, undang-undang ini telah semakin maju dari UU 32 Tahun 2002 yang dipunyai Indonesia.
Lewat Communications and Multimedia Act 1998, lahirlah Malaysia Communications and Multimedia Commission (MCMC). Dibanding dengan KPI yang cuma memantau tv dan radio teresterial, MCMC diamanatkan memantau bidang telecommunications, broadcasting, kegiatan online, jasa postal, dan sertifikasi digital. Keadaan ini diperkokoh peraturan yang lain perkuat tupoksi MCMC, contohnya Postal Serviss Act 2012 dan Taktikc Trade Act 2010.
Bagaimana dengan Thailand? Negeri Gajah Putih ini mempunyai National Broadcasting and Telecommunications Commission (NBTC) sebagai counterpart-nya KPI. NBTC adalah instansi peraturan negara mandiri yang dibuat berdasar Undang-Undang “Act on Organization to Assign Radio Frequency and to Regulate the Broadcasting and Telecommunication Serviss” yang ditetapkan di tahun 2010.
Sama dengan MCMC, kuasa NBTC yang diamanatkan dari UU itu lebih besar dari KPI, yakni wewenang untuk atur semua service penayangan dan telekomunikasi di Thailand, termasuk memutuskan frekwensi radio, memberikan lisensi ke operator, lelang spektrum 3G dan 4G, peralihan ke tv digital, dan atur konten yang ditayangkan di tv.
Lanjut ke Filipina. The National Telecommunication Commission (NTC) dibuat berdasar Executive Order 546. Walaupun peraturannya satu tingkat Keppres, tetapi amanat yang diberikan ke NTC benar-benar vital, yakni menjadi salah satu instansi negara untuk mengatur semua industri telekomunikasi dan penayangan di Filipina.