Baca 26 Titik Ganjil Genap yang Berlaku Hari Ini Rabu 8 November 2023
Master Gacor – Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI bersama kepolisian tetap terus berlakukan ketentuan ganjil genap Jakarta di beberapa batas jalan ibukota pada saat-saat tertentu.
Demikian juga di hari ini, Rabu (8/11/2023), ketentuan ganjil genap masih tetap berlaku. Ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diterapkan limitasi kendaraan motor beroda 4 ataupun lebih dengan ketentuan ganjil genap (GaGe).
Selanjutnya, untuk agenda implementasi ganjil genap Jakarta terdiri dari dua sesion, yaitu sore dan pagi sampai malam hari. Sesion pertama saat pagi hari diawali pada jam 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesion ke-2 sore berlaku pada jam 16.00 WIB-21.00 WIB.
Tetapi janganlah lupa, saat tanggal merah dan hari liburan nasional ketentuan ganjil genap MGO55 Jakarta tidak berlaku. Begitupun pada akhir minggu Sabtu dan Minggu, tidak ada ketentuan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.
Peluasan teritori ganjil genap di Jakarta ini tercantum pada ketentuan Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 mengenai Peralihan Atas Ketentuan Nomor 155 Tahun 2018 Mengenai Limitasi Lalu Lintas dengan mekanisme ganjil genap.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai Perintah Mendagri MGO777 Nomor 26 tahun 2022, Surat Selebaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 88 Tahun 2019.
Ancaman tilang juga sudah diaplikasikan di semua titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung semenjak Senin 13 Juni 2022. Peraturan limitasi kendaraan buat kurangi jumlah volume kendaraan yang bisa mengakibatkan kemacetan dan pencemaran di Ibu Kota.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 batas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya segi Barat
23. Jalan Salemba Raya segi Timur dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketetapan pengecualian untuk kendaraan motor yang dibolehkan masuk teritori ganjil genap Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang bawa warga disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan transportasi umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkut barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan instansi tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan petinggi negara asing dan instansi internasional sebagai tamu negara
11. Kendaraan untuk memberi bantuan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kebutuhan tertentu menurut pemikiran petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan pengatasan Covid-19, selama saat pengendalian musibah yang disebabkan oleh penebaran Covid-19.
14. Kendaraan pengerahan pasien Covid-19
15. Kendaraan pengerahan vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkut barang pengangkut logistik