5 Propinsi dengan UMP 2024 Paling tinggi di Indonesia, Papua Posisi kedua
MGO303 , Jakarta Gaji Minimal Propinsi alias UMP 2024 sah naik. Terdaftar telah ada 33 propinsi yang memutuskan peningkatan UMP 2024. Mencuplik data yang didapatkan Liputan6.com, peningkatan UMP 2024 disebutkan nominal dan prosentase peningkatan dari besaran UMP 2023.
Peningkatan gaji minimal ini sesuai ketentuan baru yang keluarkan pemerintahan mengenai penggajian yaitu Ketentuan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Penggajian.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kejelasan peningkatan gaji minimal itu didapat lewat implementasi Formulasi Gaji Minimal dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang meliputi 3 faktor yakni Inflasi, Perkembangan Ekonomi, dan Index Tertentu (dilambangkan berbentuk α).
Peningkatan UMP 2024
Peningkatan UMP 2024 MGO55 bergantung dari angka inflasi dan kemajuan ekonomi di setiap daerah. Wewenangnya diberikan ke dewan penggajian pada tingkat propinsi atau kabupaten/kota yang berdasar data punya Tubuh Pusat Statistik (BPS).
Merujuk pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formulasi perhitungan gaji minimal ialah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Rekonsilasi UM (t+1). Adapun UM (t+1) adalah gaji minimal yang hendak diputuskan. Sementara UM (t) ialah gaji minimal tahun jalan.
Dan untuk nilai rekonsilasi gaji minimal merujuk pada perumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Lambang α adalah index tertentu yang sebagai wakil kontributor tenaga kerja pada kemajuan ekonomi propinsi atau kabupaten/kota. Ini adalah faktor dalam bentang nilai 0,10 s/d 0,30.
Mengarah Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Lambang α ditetapkan nilainya oleh dewan penggajian propinsi atau dewan penggajian kabupaten/kota dengan pertimbangkan tingkat peresapan tenaga kerja; dan rerata atau median gaji.
Lalu propinsi mana dengan UMP 2024 paling tinggi di Indonesia?
Berikut Daftar UMP 2024 Paling tinggi di Indonesia
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
Gaji Minimal Cuma Untuk Karyawan di Bawah 1 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperjelas, peraturan gaji minimal propinsi (UMP) atau gaji minimal pada tingkat kabupaten/kota hanya untuk karyawan dengan saat kerja di bawah satu tahun.
Hingga, peraturan gaji minimal untuk karyawan/pekerja dengan saat kerja di atas satu tahun ataupun lebih, wajib diterapkan peraturan Penggajian Berbasiskan Keproduktifan atau Performa dengan memakai instrument Susunan Rasio Gaji (SUSU).
“Maknanya, karyawan/pekerja dengan saat kerja di atas 1 setahun memiliki hak untuk dibayarkan atau dibayar di atas gaji minimal yang disamakan output performa atau keproduktifan karyawan dan kekuatan perusahaan,” tegasnya dalam pengakuan tercatat, Selasa (21/11/2023).
Adapun formulasi rekonsilasi atau peningkatan Gaji Minimal memakai tiga faktor khusus, yaoni Inflasi, kemajuan ekonomi dan index tertentu yang dilambangkan alpha. Perumusan ini tercantum pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Peralihan PP 36/2021 mengenai Penggajian.
Sama sesuai ketentuan itu, Ida mengingati gubernur di semua propinsi untuk memutuskan dan umumkan peningkatan UMP 2024 paling lamban pada 21 November 2023. Dan gaji minimal 2024 untuk kabupaten/kota harus diputuskan oleh gubernur paling lamban 30 November 2023.
“Saya mengingati lagi Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, jika peraturan penentuan Gaji Minimal sebaiknya berdasar pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Peralihan PP 36/2021 mengenai Penggajian,” pintanya.
Dipertegas Menaker, penentuan gaji minimal di semua daerah di Indonesia, pada tingkat Propinsi atau kabupaten/kota ialah berdasar saran dari Dewan Penggajian yang terdapat setiap wilayah.
Bahkan juga, Ida akui sudah memberi instruksi mengenai peraturan penggajian dan PP 51/tahun 2023 ke beberapa Kadisnaker propinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lantas, di Jakarta.
“Intisari penataan dan isi perancangan PP 51 tahun 2023 juga Kemnaker publikasikan sejak mulai beberapa bulan kemarin di seluruh daerah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari elemen: Serikat Karyawan/Serikat Pekerja, Pebisnis, Dinas Ketenagakerjaan, Akademik atau ahli,” tuturnya.
Protes Pekerja
Sama dengan beberapa tahun awalnya, menjelang penentuan UMP terjadi pergolakan di kelompok pekerja yang menuntut peningkatan gaji sama sesuai hitungannya. Ini kali, yang disorot pekerja ialah formulasi penghitungan peningkatan UMP 2024.
Walau pemerintahan sudah pastikan bila UMP 2024 naik, Presiden KSPI Said Iqbal bernada lagi.”Bila membaca secara jeli PP No 51/2023, karena itu pengakuan jika gaji minimal ditegaskan akan naik ialah bentuk dusta public. Ini, karena, dalam beberapa pasal yang ada dalam PP 51/2023 bisa saja tidak ada peningkatan gaji minimal,” tutur Said Iqbal dalam info tercatat di Jakarta.
Dalam masalah ini, Iqbal berujuk peralihan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang mengeluarkan bunyi, bila nilai rekonsilasi gaji minimal seperti diartikan pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), gaji minimal yang hendak diputuskan sama dengan nilai Gaji minimal tahun jalan. Hal yang juga sama dapat dijumpai dalam Pasal 26A Ayat (5) yang atur, bila kemajuan ekonomi seperti diartikan pada ayat (1) berharga negatif, nilai gaji minimal tahun selanjutnya diputuskan sama dengan nilai gaji minimal tahun jalan.
“Frasa diputuskan sama dengan nilai gaji minimal tahun jalan maknanya gaji minimal tidak alami peningkatan. Karenanya, berbohong jika disebutkan gaji minimal ditegaskan akan naik. Sebab ada keadaan di mana gaji minimal tidak naik,” jelasnya.
Seterusnya Said Iqbal menerangkan, bila naik, karena itu kenaikannya benar-benar kecil. Di mana formulasi perhitungan gaji minimal seperti ditata dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) ialah nilai gaji minimal tahun jalan ditambahkan nilai rekonsilasi Gaji minimal yang hendak diputuskan.
Nilai Rekonsilasi Gaji Minimal
Nilai rekonsilasi gaji minimal yang hendak diputuskan didapatkan dari inflasi ditambahkan hasil perkalian di antara kemajuan ekonomi dan index tertentu atau alpha dikalikan gaji minimal jalan.
Dalam penuturannya disebut, yang diartikan inflasi ialah inflasi propinsi yang dihitung dari peralihan index harga customer masa September tahun jalan pada index harga customer masa September tahun awalnya (dalam %).
Dan yang diartikan kemajuan ekonomi yakni: Untuk propinsi, dihitung dari peralihan produk lokal regional bruto harga stabil propinsi kwartal I, kwartal II, kwartal III tahun jalan, dan kwartal IV di tahun awalnya pada produk lokal regional bruto harga stabil propinsi kwartal I, kwartal II, kwartal III tahun awalnya, dan kwartal IV pada 2 (dua) tahun awalnya (dalam %).
Dan untuk kabupaten/kota, dihitung dari peralihan produk lokal regional bruto harga stabil kabupatenlkota tahun awalnya pada produk lokal regional bruto harga stabil kabupatenlkota 2 (dua) tahun awalnya (dalam persen)
Dalam pada itu, index seperti diartikan pada adalah faktor yang ada dalam bentang nilai 0,10 (0 koma satu 0) s/d 0,30 (0 koma tiga 0) . Maka jelaslah telah, berapa saja nilai kemajuan ekonomi, jika dikalikan 0,1 – 0,3 karena itu nilainya akan jadi lebih kecil.
“Jadi penentuan index tertentu sebesar 0,10 – 0,30 pasti peraturan yang fokus ke gaji murah,” tegas Said Iqbal.
Ini berlainan sama yang disarankan KSPI dan Partai Pekerja, nilai index tertentu yakni 1,0 s/d 2,0.
Tidaklah cukup sampai di sini, saat nilai Gaji minimal tahun jalan pada daerah tertentu melewati rerata konsumsi rumah tangga dipisah rerata jumlahnya anggota rumah tangga yang bekerja pada propinsi atau kabupaten/kota, nilai rekonsilasi Gaji minimal dihitung ketetapan ialah kemajuan ekonomi dikalikan index tertentu dan gaji minimal jalan.
Tidak masukkan inflansi. Walau sebenarnya inflasi maknanya nilai uang menyusut, hingga dapat ditegaskan peningkatan gaji yang tidak memerhatikan inflansi akan mengakibatkan pekerja kehilangan daya membeli.
Dalam pada itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Semua Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban akui sedih karena keputusan final peningkatan UMP 2024 yang tidak sesuai dengan keinginan.
Masalahnya besaran gaji minimal tahun depannya dipandang akan makin memperberat posisi pekerja, karena tidak punyai cukup uang untuk menabung sampai pada akhirnya terlilit pinjol (utang online).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Semua Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban memandang, sejauh ini pekerja sebelumnya tidak pernah nikmati yang bernama peningkatan gaji. Beberapa karyawan dikatakannya cuma alami rekonsilasi gaji.
Karena, harga-harga bahan dasar seumpama beras dan BBM telah terlebih dahulu alami peningkatan daripada besaran gaji minimal. Apalagi, dia menambah, peningkatan UMP 2024 cuma sekitar di antara 1-7 %.
“Jangankan untuk menabung, untuk masa datang keluarga untuk sekedar hanya bertahan hidup dalam satu bulan juga banyak yang tidak sanggup. Hingga umum terjadi mereka terjerat pinjol untuk tutupi beberapa kekurangan keperluan keluarganya,” tutur Elly ke Liputan6.com.
Elly lalu katakan peningkatan UMP 2024 benar-benar tidak memberikan kepuasan. Dia mengarah Pasal 26A Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023, di mana peningkatan gaji dihitung formulasi berlainan.
“Untuk wilayah yang gaji minimal tahun jalan melewati rerata konsumsi rumah tangga, formulasinya cuma memakai kemajuan ekonomi X alpha. Ini membuat peningkatan tidak menggerakkan daya beli ke wilayah itu,” bebernya.
“Mengapa? Karena bila inflasinya tinggi karena itu persentase peningkatan gajinya jauh di bawah nilai inflasi, darimanakah bisa menggerakkan daya membeli? Pasal 26A sebetulnya dalam paripurna Depenas ditampik oleh elemen serikat pekerja karena argumen itu,” paparnya.
Seirama, Ketua Umum Federasi Persatuan Pekerja Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, peningkatan UMP 2024 tidak sepasang dengan kenaikan inflasi yang berada di Indonesia dalam tiga tahun akhir.
“Bagaimana beban ekonomi yang dirasakan oleh pekerja setiap hari saat penuhi keperluannya. Itu benar-benar berat. Kita mengetahui bagaimana naiknya harga transportasi, harga beras, kost-kosan. Ini melukai rasa kemanusiaan pada pekerja pada ketentuan gaji yang sangat-sangat-sangat kecil,” ucapnya.
Menurutnya, pasti karena beban ekonomi naiknya harga ini semestinya diobati peningkatan gaji lebih krusial. Hingga pekerja dapat bernafas lebih panjang.
“Tapi kekesalan untuk kekesalan yang dirasakan oleh golongan pekerja berkaitan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan, pasti ini akan menjadi sesuatu amarah pekerja pada peraturan negara,” tegas ia.